Lampung Utara, Indo Merdeka – Dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada bulan November mendatang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara gelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 44 tahun 2021 prihal tata cara pemilihan kepala Desa serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Abdurahman,SH.MM mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka mensosialisasikan peraturan bupati nomor 44 tahun 2021.

“ Ada 143 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun ini. Desa- desa tersebut tersebar di 23 Kecamatan yang ada di kabupaten Lampung Utara,” ujar Abdurahman. Rabu (16/6/2021)

Dijelaskan Abdurahman, tujuan dari sosialisasi Perbub ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme dan tahapan – tahapan pada proses dalam pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 November mendatang.

” Tujuannya sosialisasi Perbub ini jelas. Yakni guna mempermudah semua perangkat yang terlibat dalam Pelaksanaan Pikades, baik perangkat yang ada di Kecamatan maupun panitia yang ada didesa,” Terangnya

Meskipun demikian, Abdurahman, berharap kepada seluruh kepala desa dan jajaran pelaksana Pilkades seperti panitia desa agar dapat memahami apa yang menjadi aturan-aturan pemilihan kepala desa.

“ Saya harap kepada pantia desa saat pelaksanaan tugasnya kelak harus dapat netral, jujur dan adil. Ikuti aturan yang ada, jaga ketertiban saat pelaksanaan kegiatan pemelihan kepala Desa serentak pada Bulan November mendatang, agar pemilihan tersebut dapat berjalan aman dan lancar tanpa ada kericuhan,” pungkasnya (R)

Bagikan: