Lampung Utara, Indo Merdeka – Tim Serigala Utara Sat Reskrim Polres Lampung Utara, kembali berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan jenis sepeda motor ini ditangkap Tim Serigala Utara ketika berada di rumahnya atas dasar laporan korban yang tertuang di dalam LP/42/B/ V /2019/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan, tanggal 27 Mei 2019 silam.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K, menjelaskan, tersangka HH (26) salah seorang warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara diamankan atas laporan korbannya, dan peristiwa pencurian itu terjadi pada, Kamis 16 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB.
“Tersangka di ringkus pada saat berada di rumahnya oleh Tim Serigala Utara yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara, M. Anton Prabowo S, bersama anggotanya,” ujar Kasat, Rabu (16/6/2021).
Untuk modus operandi pelaku melancarkan aksinya, sambung Kasat, ketika itu anak korban setelah pulang sekolah memarkirkan kendaraannya di teras rumah di Desa Sukamaju, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara. Namun kunci sepeda motor tersebut tertinggal di atas sepeda motornya.
Sekita pukul 15.00 WIB, istri korban yang hendak keluar rumah dan akan menggunakan sepeda motor itu tidak lagi melihat sepeda motor mereka tersebut alias sepeda motornya telah hilang di bawa pencuri.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didapati bahwa pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana itu berinisial HH, yang telah ditetapkan sebagai DPO Polisi.
“Kini tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyesikan lebih lanjut,” jelas Kasat. (R)