Lampung Utara, Indo Merdeka – Guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di di Kabupaten Lampung Utara, Pemerintah Daerah setempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Seluruh aktivitas kegiatan masyarakat yang bisa berpotensi menimbulkan dampak penyebaran virus covid-19 dihentikan sementara. Seperti Kegiatan pesta pernikahan, tempat wisata, serta tempat pemancingan

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Utara (Lampura), Imam Hanafi mengatakan, seluruh objek wisata di Kabupaten setempat dilarang untuk menerima kunjungan pariwisata atau ditutup total saat kondisi Lampura zona merah.

Penutupan objek wisata sementara dilakukan guna menekan penyebaran covid-19 yang semakin tak terkendali di Kabupaten Tunas Ragem.

“Seluruh tempat wisata kita tutup untuk sementara, sampai ada perubahan status zona, saat ini Kabupaten Lampura masih zona merah,” kata Imam.Selasa (13/7/2021)

Dijelaskan Imam Hanafi, jika Lampung Utara telah berubah status zonanya dengan kata lain telah masuk ke zona oranye maka tempat wisata tersebut diijinkan untuk dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan apabila Lampung Utara telah zona kuning maka tempat wisata itu kita ijinkan untuk menerima kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.

Lanjut Imam, objek wisata yang sering dikunjungi di Lampura Seperti Wisata Way Tebabeng, Bendungan Wonomarto, green bambo Sri Bandung, Curup Indah Kelawas sementara tidak diizinkan untuk beroperasi.

” Jika ada tempat objek wisata masih beroperasi dimasa penerapan PPKM, maka akan kita diberikan sanksi tegas, kita akan lakukan penutupan operasi perijinan wisatanya,” pungkasnya

Adapun dasar penutupan objek wisata tersebut adalah Surat Edaran bersama Pemkab Lampura nomor B-2190/L.8.13/CP.1/2021 tanggal 06 Juli 2021 tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam mempercepat penanggulangan Covid 19 di Kab.Lampura. ( R )

Bagikan: