Lampung Utara, Indo Merdeka – Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara hingga kini belum menyalurkan Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun 2021. ADD yang belum dibayarkan itu adalah ADD untuk bulan Agustus – Oktober 2021.
Apa yang terjadi saat ini seakan berbanding terbalik dengan janji Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok. Kala itu, ia menjanjikan persoalan ADD yang selalu menunggak tiap tahunnya tidak akan kembali terulang di masa mendatang sepanjang berkas administrasinya lengkap.
Janji itu disampaikannya pada pekan kedua bulan Juli 2020 atau tak lama setelah ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara.
”Untuk ADD yang belum disalurkan itu adalah ADD untuk bulan Agustus sampai Oktober,” ucap Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, Selasa (26/10/2021).
Meski begitu, ia mengatakan, sejumlah desa telah mengajukan pencairan ADD yang belum mereka terima tersebut. Total pengajuan pencairan yang mereka terima saat ini telah mencapai 30 desa. Kebanyakan pengajuan yang masuk itu mengajukan permohonan pencairan untuk bulan Agustus hingga Oktober.
”Pengajuan yang masuk itu sudah kami sampaikan ke pihak keuangan (Badan Pengelola Keuangan dan Aset) pada minggu,” ucap dia.
Ia menyebutkan, keberadaan ADD cukup penting bagi aparatur desa karena pelaksanaan pemilihan kepala desa tinggal hitungan hari. Pertimbangan ini telah mereka sampaikan pada pimpinan. Pertimbangan ini dibuat setelah mereka membuat penelaahan.
“Kami hanya menyampaikan hasil penelaahan untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, besaran ADD yang harus dikeluarkan oleh Pemkab Lampung Utara tiap tahunnya mencapai sekitar Rp88 miliar. Sementara untuk tiap bulannya, ADD yang digelontorkan mencapai sekitar Rp7,3 miliar.
“ADD dipergunakan antaranya untuk membayar gaji para aparatur desa,” jelas dia.(R)