Lampung Utara, Indo Merdeka –
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengirimkan kembali berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berupa suap atau Gratifikasi dalam penggunaan anggaran Bimtek pra tugas bagi Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama SH mengatakan berkas perkara bernomor LP /1166/ A/ IV/ 2022/ SPKT Sat Reskrim Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 26 April 2022 dengan terduga pelaku NF dan IAS tersebut telah di lengkapi sesuai petunjuk jaksa kepada penyidik Polres Lampung Utara dan telah kita kirim kembali.

” Berkas p-19 telah kita lengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan, dan berkas tersebut telah kita kirim ulang kembali,” ujar Kasat Reskrim. Senin (11/7/2022)

Menurut Eko, kelengkapan berkas P-19 harus segera diselesaikan guna untuk percepatan proses suatu perkara.

” Sejauh ini, berkas p-19 menurut kami sangat sudah lengkap. kita tinggal tunggu hasil dan perkembangannya,” tandasnya. (R)

Bagikan: