Lampung Utara, Indo Merdeka – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat pembentukan Tim Penetapan Desa Pariwisata. Rapat yang dipimpin Asisten Plt. Asisten II Sofyan, S.P., M.M., dan dihadiri Perangkat Daerah terkait, kamis (21/07/2022).

Plt. Asisten II, Sofyan.S.P mengatakan, Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Kabupaten Lampung Utara, khusus sumber daya alam yang ada di perdesaan harus segera dibenahi guna mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.

Oleh karena itu, untuk mendongkrak PAD di sektor pariwisata Pemkab Lampung Utara telah pembentukan tim penetapan desa pariwisata sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Desa Wisata.

” Ada 11 Desa di Lima Kecamatan yang memiliki potensi wisata untuk dikembangkan menjadi lokasi Desa Pariwisata. Yakni, Desa Madukoro, Sawo Jajar, Cempaka, Cempaka Barat, Abubg Jayo, Pengaringan, Sri Bandung, Kedatun, Pekurun Selatan, Pekurun Barat dan Desa Subik,” ujar Sofyan

Dijelaskan Sofyan, Peraturan Daerah No 9 tahun 2019 dibuat untuk merevitalisasi beberapa desa di kabupaten Lampung Utara yang telah ditetapkan statusnya sebagai desa wisata.

Upaya revitalisasi bertujuan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi desa wisata dalam mendongkrak pendapatan desa dan Daerah.

” Ya. Mudah- mudah dengan revitalisasi ini, desa wisata yang telah ditetapkan dapat menjadi salah satu strategi jitu Pemkab Lampura dalam pembangunan pariwisata yang mendunia, sehingga tujuan Pemkab Lampura mendongkrak PAD dari Parawisata dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya (r)

Bagikan: