Lampung Utara, Indo Merdeka – ‎Akibat kerap jarang masuk kerja, mantan Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum H.M.Ryacudu Kotabumi (Syah Indra Husada) dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemecatan yang bersangkutan terjadi pada bulan November 2021 silam.

“ Ya. benar beliau (Syah Indra Husada) telah diberhentikan dari statusnya sebagai ASN,” jelas Kepala Bidang ‎Penilaian kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM ) Lampung Utara, Erfhince‎, kamis (21/7/2022).

Adapun alasan pemberhentian tersebut Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bersangkutan, jumlah tidak masuk kerja nya mencapai sekitar 116 hari, dan Jumlah itu telah melebihi batas toleransi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Tidak masuk kerjanya beliau terjadi dari bulan April hingga Agustus 2021,” katanya.

Menurut Erfhince‎, Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat terhadap yang bersangkutan menghabiskan waktu sekitar satu bulan ‎lamanya.

Pemeriksaan itu dilakukan di bulan September. Pemeriksaan atas Syah Indra Husada dilakukan inspektorat berdasarkan laporan dari pihak RSUR pada bulan Juni 2021.

“Laporan dari Pihak Rumah Sakit itu langsung direspons oleh pihak Inspektorat Lampura dengan melakukan pemeriksaan terhadap beliau,” terang dia.

Hasil pemeriksaan tersebut, pihak inspektorat merek‎emondasikan pada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai PNS. Rekomendasi itu direspon bupati dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian pada November lalu.

“Jadi, pemberhentian beliau itu telah melalui mekanisme yang diharuskan,” paparnya. (R)

Bagikan: