Lampung Utara, Indo Merdeka – Sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang memiliki temuan BPK sepertinya tidak mau terlalu ambil pusing dengan batas waktu pengembalian temuan tersebut.

‎Berdasarkan data yang ada, Organisasi perangkat daerah yang belum merampungkan pengembalian temuan BPK itu adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat DPRD, Dinas Perdagangan, dan Dinas Kesehatan. Dinas PUPR menempati peringkat atas disusul dengan Sekretariat DPRD dalam urusan hal rendahnya capaian pengembalian dana temuan tersebut.

“ Batas pengembalian temuan BPK telah habis pada tanggal 21 Juli kemarin, namun persentase pengembalian temuannya BPK tersebut baru mencapai 23,32 persen, Dinas PUPR itu baru 12,18 persen, Sekretariat DPRD baru 15,57 persen, Dinas Perdagangan dengan 47,92 persen,” kata Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso mewakili Inspektur Kabupaten, M‎. Erwinsyah, Senin (25/7/2022).

Yuni menuturkan, pihaknya akan terus mendorong Perangkat Daerah terkait untuk segera menyelesaikan temuan tersebut meski batas waktu telah habis. Kebijakan ini mereka jalankan sesuai arahan dari pihak BPK terkait persoalan tersebut.

“kita akan terus berupaya agar pengembalian dari sejumlah OPD itu dapat rampung 100 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Laporan Keuangan Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 202hanya mendapat opini Wajar dengan Pengecualian /WDP dari BPK. Opini WDP yang satu tingkat di bawah opini Wajar tanpa Pengecualian‎ yang menjadi opini tertinggi dari BPK diberikan pada bulan Mei lalu.

Pendapat WDP diberikan karena BPK RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Pemkab Lampung Utara/Lampura‎. Pokok – pokok temuan itu mereka tuangkan dalam laporan hasil pemeriksaan mereka. Opini WDP itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP dengan ‎nomor 31A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 21 Mei 2022.(R)

Bagikan: