Lampung Utara, Indo Merdeka- Belum rampung nya sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Utara dalam hal pengembalian dana hasil temuan BPK tahun 2021 setelah batas waktu yang ditetapkan habis, membuat Bupati H. Budi Utomo angkat bicara.

Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengaku, tidak dapat berbuat banyak jika pihak penegak hukum tertarik untuk menyelidiki hasil temuan BPK yang hingga kini belum rampung pengembaliannya. menurut Budi Utomo Hal itu dikarenakan diluar kewewenangannya.

“Saya sudah bertindak sebagai bupati untuk menegur beberapa OPD tersebut untuk menyelesaikan semua temuan BPK, sebelum batas waktu yang ditentukan habis,” kata Bupati, Kamis (28/7/2022).

Dikatakan Budi Utomo, dirinya telah menginstrusikan jauh hari sebelumnya kepada perangkat daerah yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan temuan tersebut agar segera menyelesaikannya. Bahkan dirinya telah memberikan teguran keras kepada perangkat daerah terkait.

” Teguran sudah saya sampaikan kepada OPD terkait untuk merampungkan hasil temuan BPK itu, jika APH tertarik untuk menyelidiki hasil temuan BPK tersebut, ya Itu Hak mereka,” ujarnya

Ditempat terpisah, ‎Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Alipir ‎berdalih temuan BPK yang terjadi di bagiannya itu akibat kelemahan administrasi saja. Sama sekali tidak ada kegiatan yang fiktif dalam temuan BPK tersebut. Sekretariat DPRD Lampung Utara sendiri diketahui menjadi satu dari sekian Perangkat Daerah yang diwajibkan untuk mengembalikan temuan BPK.

Menurut Alipir, bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan di bagiannya telah di atas 60 persen. Bahkan, ia mengklaim, uang yang mesti dikembalikan hanya tinggal Rp94 juta saja.

“Yang sudah itu Rp300 juta. Sisanya Rp94 juta lagi,” terangnya.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun anggaran 2021 dengan nomor 31.B/LHP:XVIII.BLP:05/2022 tertanggal 21 Mei 2022 disebutkan bahwa BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan. Temuan itu terjadi di antaranya terjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat DPRD, Dinas ‎Perdagangan.

Dari sejumlah OPD tersebut, Sekretariat DPRD lah yang paling banyak memiliki temuan. Totalnya mencapai nyaris menembus angka Rp1 miliar, tepatnya sekitar Rp968-an juta. Temuan itu terjadi di Bagian Umum dan Bagian Risalah.

Adapun temuan itu meliputi belanja makan dan minum jamuan rapat, tamu pada kegiatan penyediaan bahan dan logistik kantor sebesar Rp394-an juta, belanja makan dan minim jamuan tamu pada kegiatan penyelenggaraan administrasi keanggotaan DPRD Rp69-an juta. Kedua kegiatan ini tidak dapat diyakini keterjadiannya. Kemudian, kelebihan pembayaran sebesar Rp505-an juta. Itu terdiri dari belanja makan minum jamuan rapat dan sewa peralatan serta alat musik sekitar Rp326-an juta, dan belanja perjalanan dinas biasa Rp179-an juta (R)

Bagikan: