Lampung Utara, Indo Merdeka – Sekretariat DPRD Lampung Utara mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pengembalian temuan BPK yang telah mencapai sekitar 60 persen, namun hal tersebut dibantah pihak Inspektorat.
pihak Inspektorat Lampung Utara meyakini dan bersikeras bahwa jumlah yang dikembalikan baru dari sekretariat DPRD Lampung Utara baru sekitar 15-an persen.
“ Pengembalian dari DPRD Lampung Utara Belum ada 60 persen,” kata Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso, Jum.at, 29/7/2022.
Menurut Yuni Santoso, bisa jadi, jumlah yang disebutkan oleh pihak Sekretariat DPRD itu merupakan total keseluruhan yang telah mereka kembalikan pada tahun 2021 dan 2022. Proses pengembalian temuan memang ada yang dilakukan di tahun 2021 dan ada juga yang dikembalikan sebelum bulan Mei tahun 2022.
“ Ya. Ada Laporan Hasil Pemeriksaan pengembalian, yakni pemeriksaan tahun 2021 dan pemeriksaan tahun 2022. Mungkin setorannya dijadikan satu makanya bisa tembus 60-an persen,” terang nya.
Kendati demikian, Yuni menyatakan, data 15-an persen pengembalian dari Sekretariat DPRD itu merupakan pengembalian yang dilakukan sebelum tanggal 21 Juli 2022. Berapa saja dana yang dikembalikan, itu yang mereka catat.
“Pemeriksaan BPK itu dilakukan dua kali, yakni di tahun 2021 dan 2022.
Tapi, kalau yang kami catat itu adalah yang harus selesai sebelum tanggal 21 Juli lalu,” katanya.
Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara menyatakan, Sekretariat DPRD baru mengembalikan temuan BPK baru sekitar 15,57 persen. Data yang mereka sampaikan itu merupakan data yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli lalu. (R)