Lampung Utara, Indo Merdeka – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghimbau warga Lampung Utara yang memiliki usaha untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)

” Tak ada Persyaratan khusus dalam daptar pembuatan NIB kok, hanya modal KTP, NPW, usahanya ada, modalnya berapa. setelah didaptarkan, sistem akan proses dan akan terbit otomatiskan daftarnya secara online, ujar Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP,” katanya. Sabtu (30 /7/2022).

Dituturkan nya, banyak manfaat yang diperoleh jika pelaku usaha telah mengantongi NIB,dengan adanya NIB, para pelaku usaha yang kekurangan dana untuk usaha dapat mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke Bank.

” Buat NIB tidak dipungut biaya, jadi sayang banget jika pelaku usaha di Lampung Utara tak memiliki NIB, banyak manfaat yang didapat dengan adanya NIB ini,”imbuhnya.

Dijelaskannya, bahwa DPMPTSP terhitung dari bulan Maret 2021 hingga Juli 2022 telah menerbitkan 820 surat izin usaha.

” Ya. total 820 izin usaha itu didapat terhitung setelah di berlakunya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dari bulan Maret tahun 2021, data tersebut adalah data yang terbit secara otomatis, para pelaku usaha yang mendaftaran NIB mereka secara mandiri,” terangnya.

Selain itu, menurut Berti, bahwa NIB yang telah terbit berlaku seumur hidup dan dapat dipergunakan untuk berbagai usaha oleh satu pelaku usaha.

“Jadi satu orang pelaku usaha bisa memilih berbagai usaha dengan berbekal satu NIB aja dan itu berlaku semur hidup,” tandasnya.(R)

Bagikan: