Lampung Utara, Indo Merdeka – Anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan pengrebekan judi koprok di Desa Bumi Restu, Abung Surakarta

penggerebekan oleh petugas tersebut diduga telah bocor dan petugas hanya dapat mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti berupa alat judi koprok, satu buah lampu berikut sebuah aki sebagai alat penerang dan uang tunai Rp. 170 ribu serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, mengatakan, penggerbekan judi koprok yang bertempat dekat areal lapangan bola volly Desa Bumi Restu itu, diduga telah bocor.

Para pelaku perjudian telah mengetahui akan kedatangan petugas.

” Dari hasil penggerbekan itu, kita amankan seorang pelaku dengan inisial AS (40), warga Desa Desa Tatakarya, Abung Surakarta, Lampung Utara,”
Ujarnya. Jum.at 19/8/2022

Dituturkan Kasat Reskrim, pihaknya akan terus melakukan swiping dan penyisiran di titik- titik lokasi perjudian yang ada di kabupaten Lampung Utara.

Upaya untuk memberantas perjudian Lampung Utara memang bukan hal yang mudah untuk dilakukan, apa lagi bentuk perjudiannya pun bermacam- macam, namun dengan tekat yang kuat dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan kedepannya, secara berlahan mampu untuk memusnahkan perjudian yang ada di Lampung Utara.

Kasat Reskrim secara tegas mengatakan pihaknya akan memberantas segala bentuk perjudian, baik judi dalam bentuk of line ataupun on line, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang berkaitan dengan perjudian.

” Kita akan terus lakukan penyisiran dilokasi- lokasi rawan perjudian, akan kita tindak tegas semua pelaku perjudian tanpa pandang bulu,” tandasnya. R

Bagikan: