Lampung Utara, Indo Merdeka – Sepuluh unit mobil dinas Pemkab Lampura yang menunggak pajak hingga kini masih mangkrak di Kantor BPKA Lampung Utara karena belum diambil oleh pejabat yang selama memakainya. Mobil itu belum diambil karena tunggakan pajaknya masih belum mereka lunasi.
“Sampai sekarang ini masih ada 10 unit yang belum diambil karena belum melunasi pajak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Desyadi melalui Bidang Pengelolaan Aset, Andriwan, Senin (6/9/2022).
Ke-10 unit mobil dinas itu berasal dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (1 unit), Dinas Pertanian (2 unit), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata/Dispora( 2 unit), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (2 unit), Dinas Sosial (2 unit), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (1 unit). Kini, mobil – mobil rakyat itu diparkirkan di depan kantor BPKA.
“Tapi, hari ini Dispora sudah meminjam BPKB ke kami untuk melunasi tunggakan pajak mereka,” jelasnya.
Andriwan menuturkan, sejatinya tak hanya sepuluh mobil itu saja yang menunggak banyak. Masih ada puluhan mobil lainnya yang mengalami nasib serupa. Namun, puluhan mobil itu memang dalam kondisi rusak sehingga belum dapat dioperasikan untuk sementara waktu.
“Kalau yang benar – benar rusak berat itu ada 11 unit. Sama sekali tidak bisa dioperasikan. Kalau pun bisa, butuh biaya besar agar bisa seperti semula,” papar dia.
Salah satu solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan itu adalah dengan cara melelangnya. Dengan demikian, daerah tak perlu lagi menghabiskan dana untuk memperbaiki maupun membayar pajak kendaraan – kendaraan tersebut.
“Yang pasti, kami menunggu dulu arahan pimpinan seperti apa terkait persoalan ini. Jika sudah ada, pasti akan langsung kami jalankan,” katanya.
Pada pertengahan pekan lalu, BPKA Lampung Utara melakukan apel kendaraan dinas. Hasilnya, ditemukan 19 unit mobil dinas yang menunggak pajak. Mobil – mobil ditarik sementara hingga si pemegang kendaraan melunasi pajaknya. (R)