Lampung Utara, Indo Merdeka – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kab. Lampung Utara.

Keempatnya masing masing SMN (42) warga Dan Skipi Kecamatan Abung Tinggi, JMN (38)warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja, NRM (35) DS Skipi Kecamatan Abung Tinggi dan SYT (52) warga Desa Tri Mulyo, dengan barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, penangkapan terhadap ke empat terduga pelaku bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktifitas penambangan batu ilegal.

Laporan kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim opsnal di pimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan.

Benar saja, saat tim berada di lokasi didapati aktifitas penambangan Batu di duga ilegal dengan pekerja berjumlah empat orang menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator, kemudian kita lakukan interogasi.
Namun saat dilakukan interogasi ke empat pelaku tidak dapat menunjukan dukumen resmi terkait penambangan batu tersebut, terpaksa ke empat orang itu kita amankan.

” Ke empat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar kasat. Senin (12/9/2022)

Dijelaskan kasat, dari hasil pemerikasaan, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen / surat ijin usaha pertambangan dan terhadap ke empatnya kita tetapkan sebagai tersangka.

” Empat tersangka kita sangkaan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Dengan ancaman kurungan paling lama 5 Tahun,” tandasnya. (R)

Bagikan: