Lampung Utara, Indo Merdeka – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara dan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung dipimpin kasubbid jatanras, kasat resrim lampung utara, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pengrusakan kantor stasiun KAI Desa Blambangan Lampung Utara.

Peristiwa bermula dari penangkapan oleh personil Satres Narkoba Polres Lampung Utara terhadap salah satu terduga pengedar narkoba warga Desa Blambangan pagar, saat itu pelaku diamankan oleh petugas dikantor stasiun kereta api blambangan pagar. tidak terima warganya dibekuk polisi, warga setempat melakukan perlawanan
kepada petugas serta melakukan pengrusakan kantor stasiun KAI.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan tim tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung mendapatkan Informasi Pelaku pengerusakan kantor KAI terdiri dari tiga orang pelaku, tiga orang tersebut telah kita aman kan di Polres Lampung Utara Lampung Utara. “ujar kasat Reskrim, Eko Rendi selasa (27/9/2022).

Ketiga terduga pelaku tersebut masing masing SPR (24) warga jln Kemala Indah Rt 01 Rw 03 Desa Blambangan kec Blambangan pagar Kab. Lampung Utara, SYD (29) Desa Pagar Rt 01 Rw 03 kec. Blambangan pagar, AP alias JM (23) Jln. Kemala Indah Desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar.

Barang bukti yang di amankan 1 (Satu) Unit Toyota rush warna merah Nopol BE 1681 DK, Serpihan Kaca Jendela Kantor Stasiun.

” Kita akan lakukan pengembangan dari ketiga pelaku yang telah ditangkap, akan kita ungkap siapa saja para pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan kantor KAI ini,” tandasnya (R)

Bagikan: