Lampung Utara, Indo Merdeka – DPRD Lampung Utara menilai pihak eksekutif gagal dalam mengawasi pemungutan retribusi parkir dan retribusi sewa ruko atau sejenisnya.

Hal ini mengakibatkan dampak buruk untuk PAD Akibatnya, pendapatan daerah tak pernah maksimal karena rentan kebocoran.

“ Aneh banget jika melihat pendapatan daerah yang hanya sekitar Rp83 miliar‎ per tahun. Padahal, jika dimaksimalkan maka hasilnya akan sangat jauh berbeda,” kata anggota DPRD Lampung Utara, Herwan Mega, selasa (4/10/2022).

‎dijelaskan Herwan Mega, potensi pendapatan daerah sejatinya bisa lebih dari nilai tersebut jika saja pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif berjalan maksimal. Sebab, pendapatan yang selama ini dikumpulkan dari pemungutan retribusi jauh lebih kecil dari yang didapat di lapangan.

“Total capaian retribusi parkir dan sewa ruko atau sejenisnya itu hanya sekitar Rp7 miliar, tapi fakta di lapangan yang saya temukan jauh lebih besar dari angka itu,” terangnya

Dirinya memperkirakan, total pendapatan riil dari retribusi parkir dan sewa ruko atau sejenisnya itu dapat mencapai Rp15-an miliar per tahunnya. Potensi inilah yang gagal diawasi dengan baik oleh pihak eksekutif sehingga yang terkumpul hanya separuhnya saja.

“ potensi kebocoran di lapangan bisa menjadi indikator utama yang mengakibatkan pendapat dari retribusi tidak bisa maksimal, oleh kerna itu harus dicarikan solusinya oleh mereka agar hasilnya dapat sesuai dengan yang diinginkan,” imbuhnya.

Selain dari pada itu Herwan Mega, juga ‎ mengkritik atas pencapaian pendapatan yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan (PBB-P2). Semua itu tak terlepas dari kurang cekatannya pihak eksekutif dalam mengendus potensi maksimal capaian pendapatan daerah.

“Banyak rumah yang belum menjadi wajib PBB-P2, dan juga banyak rumah yang nilai pajaknya tak sesuai. Pihak eksekutif harus segera menyikapinya jika ingin ‎pendapatan kita maksimal pencapaiannya,” ‎pungkasnya.(R)

Bagikan: