Lampung Utara, Indo Merdeka – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 17 tahun 2021, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 kembali mengalami pemotongan sebesar Rp.28 Miliar Lebih oleh Pemerintah Pusat. Rencananya, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut diperuntukkan untuk Vaksinasi.
Selain itu, peraturan Kementerian Keuangan tersebut juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk kembali mengalokasikan anggaran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 8 persen dari total jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung kegiatan vaksinasi.
Sehingga jumlah anggaran, keseluruhan untuk penanganan Covid-19 tahun 2021 menjadi Rp.98 Miliar.
“Ya, Pemerintah Daerah Lampung Utara, tahun ini menganggarkan dana sebesar Rp 98 Miliar untuk penanganan Covid-19. Anggaran tersebut didapatkan malalui pemotongan DAU Kabupaten Lampung Utara oleh Pemerintah Pusat ditambah pemotongan 8 persen dari total jumlah keseluruhan DAU,” kata Sekdakab Lampura Drs.Lekok. Jum.at (5/3/2021)
Dijelaskan Drs. Lekok konsekuensi dari pemotongan DAU tersebut harus ada rasionalisasi belanja di semua sektor. sedangkan kisaran besar untuk rasionalisasi untuk per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dihitung oleh Tim Anggaran.
” Tim Anggaran telah menghitung rasionalisasi belanja untuk tiap OPD, pemotongan rasionalisasi dilakukan oleh OPD masing – masing. rasionalisasi untuk semua OPD tidak sama, tergantung pada Anggaran yang ada di OPD tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 28.740.000.000 untuk Kabupaten Lampung Utara telah dilakukan Kementerian Keuangan terhitung semenjak tanggal 1 Maret lalu.
Sedangkan untuk dana Alokasi pemotongan 8 persen akan dilakukan tiap OPD pada bulan Maret ini.
“ Pememotong DAU Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 28.740.000.000 yang dilakukan Pemerintah Pusat akan berlangsung selama 10 bulan kedepan. Ya. Tiap bulannya kita akan mengalami pemotongan dari pemerintah pusat selama sepuluh bulan kedepan,” paparnya.
Sedangkan, untuk pemotongan dana 8 persen untuk dana BTT akan akan dilakukan langsung oleh setiap OPD.
” Bener, setelah rasionalisasi dihitung oleh tim Anggaran, maka hasil hitungan tersebut akan diserahkan kepada tiap-tiap OPD. Nanti OPD lah yang akan memilah untuk melakukan pemotongan Anggaran itu, mana yang menjadi Skala prioritas dan mana yang tidak menjadi Skala prioritas,” pungkasnya (R)