Lampung Utara, Indo Merdeka – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan setempat memastikan penjualan Tabung Gas 3 Kg subsidi ( tabung melon) hanya dilakukan oleh pangkalan saja. Hal ini dilakukan guna mencegah kelangkaan dan tingginya harga penjualan di tingkat pengecer.
Sedangkan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di tingkat pangkalan sendiri sebesar Rp. 18000. Namun pada kenyataannya masyarakat membeli gas 3 Kg tingkat pengecer (warung) bisa mencapai Rp. 25000 s/d Rp.30.000.
” untuk menghidari kembali lonjakan harga penjualan gas 3 Kg di tingkat eceran, dinas Perdagangan mengihibau kepada masayarakat untuk melakukan pembelian gas 3 Kg di pangkalan yang tersedia didaerah masing- masing,” kata Kadis Perdagangan Lampung Utara, Hendry, SH.MH, Jum.at (19/03/2021)
Inspeksi mendadak (Sidak) akan senantiasa kita lakukan di setiap pangkalan penjual gas subsidi guna mengetahui dimana saja pangkalan gas subsidi nakal yang menjual gas subsidi ke warung- warung dengan harga di atas HET.
“Sangsi berat akan kita berikan kepada pangkal- pangkal yang menjual gas 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), ijinnya akan kita cabut jika pengkalan tersebut terbukit melakukan penjualan gas 3 Kg diatas harga Rp.18000,” ujarnya.
Koordinasi dengan pihak Partamin Lampung terus dilakukan terkait kelangkaan dan melambungnya harga gas tabung 3Kg ini.
langkah – langka untuk mengatisipasi pun terus disusun, agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi.
” Saya harapkan, kepada pemilik pangkalan untuk menjulan gas subsidi tersebut kepada masyarakat langsung, jangan menjual kewarung – warung dan tidak diijin kan melakukan penjual gas 3Kg dengan harganya diatas harga yang telah ditetapkan, jika melanggar sangsi berat akan kita berikan,” pungkasnya (R)