Lampung Utara, Indo Merdeka – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M. berserta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Drs. Nozi Effialis, M.Si. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Abdurahman, S.H., M.M. Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Maya Manan, M.Kes. Kepala Satuan Polisis Pamong Praja Lampung Utara, Firmansyah, melakukan peninjau kelapangan guna memberikan arahan kepada camat dan jajarannya untuk meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lampung Utara.
Peninjauan kelapangan yang dilakukan Sekdakab, Drs Lekok dan kepala OPD tersebut dipusatkan dilima kecamatan, seperti Kecamatan Abung Timur, Kecamatan Muara Sungkai, Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Sungkai Utara dan Kecamatan Sungkai Selatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M. dalam arahannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tentang PPKM mikro. Surat Edaran bersama itu wajib untuk ditindaklanjuti kecamatan, kelurahan atau desa.
“Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Bupati harus dilaksanakan dengan serius, agar penyebaran virus covid-19 di Lampung Utara dapat diputus mata rantai penyebaranya,” ujar Lekok. Kamis (5/8/2021)
Dijelaskan Lekok, bahwa saat ini Kabupaten Lampung Utara kembali mendapatkan status penyebaran covid-19 dengan risiko tinggi (zona merah) oleh kerena itu, diharapkan camat dan aparatur desa di wilayahnya masing- masing untuk dapat mensosialisasikan dan menegakkan Pergub No. 3 Tahun 2020 dan Perbup 55 Tahun 2020.
Dalam Pergub dan perbub tersebut telah diatur dan dimuat prihal pelanggaran yang dilakukan masyarakat yang tidak mematuhinya. Pran aktif dari aparatur daerah sangat dibutuhkan guna melaksanakan pergub dan perbub ini, seperti Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satgasus untuk kerja proaktif, mengawasi kegiatan masyarakat yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru covid-19.
“Untuk sementara masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan Seperti Hajatan ( Pesta) dan acara lainnya yang dapat menimbulkan keramaian, jika hal tersebut dilanggar maka akan ada hukuman yang menanti. Kita akan tindak tegas bila ada yang melanggar surat edaran tersebut,” pungkasnya ( R)