Lampung Utara, Indo Merdeka – Rencana pembangunan menara telekomunikasi di RT 004/LK 001 Rejosari, Kotabumi memang belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara. Rencana pembangunan yang telah memasuki tahapan pembersihan lahan itu diketahui ditolak oleh sejumlah warga sekitar.
“Kami belum mengeluarkan izin untuk pembangunan menara telekomunikasi di sana,” ucap Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Sri Mulyana, Rabu (01/12/2021).
Meski begitu, ia mengatakan, telah mengetahui adanya rencana pembangunan menara tersebut di sana. Informasi itu didapatnya melalui berkas permohonan pengurusan izin yang disampaikan oleh pihak pengembang pembangunan menara telekomunikasi.
“Berkas permohonan izin memang sudah masuk, tapi izinnya belum dikeluarkan,” ujarnya.
Disinggung mengenai apa langkah yang akan dilakukannya terkait adanya penolakan warga terkait pembangunan menara tersebut, Sri Mulyana mengatakan, akan memanggil pihak pengembang terlebih dulu. Tujuannya, untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik penolakan itu.
“Kami juga menerima surat dari warga yang isinya agak keberatan dengan rencana pembangunan menara di lokasi tersebut,” terang dia.
Sebelumnya, lantaran diduga belum mengantongi izin, proses pembersihan lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi di RT 004/LK 001, Rejosari, Lampung Utara dihentikan sementara oleh warga setempat. (R)