Lampung Utara, Indo Merdeka – Kabupaten Lampung Utara hanya mendapat jatah 45 unit rumah dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2022 mendatang. Jatah ini jauh lebih kecil jika dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 140 unit.

“Informasi yang kami dapat, tahun depan, Lampung Utara hanya dapat kuota 45 unit rumah BSPS. ,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lampung Utara, ‎Wahyudi Praja Mukti, Selasa (14/12/2021).

Wahyudi menuturkan, jumlah ini jauh berkurang jika dibandingkan dengan tahun ini. Tahun ini, Lampung Utara mendapat 140 unit rumah. Kendati demikian, ia mengaku tidak begitu mengetahui apa alasan di balik penurunan kuota tersebut.

“Semuanya itu wewenang Pemerintah Pusat. Pasti ada pertimbangan sendiri‎ terkait dengan penurunan kuota ini,” terangnya.

Ke-45 unit rumah itu rencananya diperuntukkan di tiga kelurahan. Ketiga kelurahan itu adalah Bukitkemuning, Kelapatujuh, dan Tanjungaman. Setiap kelurahan mendapat kuota 15 unit rumah BSPS.

“Total nilai Dana Alokasi Khusus‎ untuk ke-45 unit rumah itu berjumlah Rp996.995.000,00,” kata dia.

Menurut Wahyudi, masing – masing rumah peserta BSPS akan mendapat alokasi sebesar Rp20 juta. Di samping itu, masih ada dana pendamping dari pemkab untuk ke-45 unit rumah tersebut. Besar dana pendamping dari pemkab sebesar Rp10 juta/unit rumah.

“Jadi, tiap rumah akan mendapat alokasi dana sebesar Rp30-an juta,” kata dia.

Wahyudi menjelaskan, jika memang kepastian mengenai jumlah kuota itu tidak lagi berubah, pihaknya akan segera menyiapkan proses administrasi yang diharuskan, termasuk memberitahukan ketiga kelurahan tersebut. Pihak kelurahan memiliki peranan penting dalam program BSPS ini karena seluruh usulan calon penerima berasal dari mereka.

“Untuk tahun depan, calon penerima BSPS harus masuk dalam daftar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Kalau tidak, ‎calon penerima dipastikan tidak akan mendapatkan BSPS itu,” pungkasonya (R)

Bagikan: