Lampung Utara, Indo Merdeka – Nasib na’as di alami oleh Rohman (61) warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Berharap anak kesayangannya bisa diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rohman (61) memberikan sejumlah uang kepada IHM (38) warga Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan untuk mengurus agar anaknya bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri setempat.

Namun setelah dua tahun janji yang ditunggu tak kunjung di penuhi, akibatnya Rohman merugikan hingga puluhan juta Rupiah.

Merasa dirinya ditipu IHM, korban akhirnya melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada 23 Maret 2022 sebagaimana tertuang pada Laporan nya LP / B/ 134/ III/ 2022 / SPKT Sek SK Selatan/ Polres LU/ Polda Lampung.

” Benar, kita telah menerima laporan dari korban dan kita telah mengamankan terduga pelaku (IHM) pada Senin 01/08/2022 pukul 11.30 wib dari rumah kediamannya di Desa Kota Agung,”ujar Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. Selasa 2/8/2022.

Dikatakan oleh Kapolsek kronologis / modus operandi (MO) yang terjadi saat itu pada hari Jum’at 10/1/2020 sekira pukul 14.00 WIB, terduga pelaku datang ke rumah korban menyampaikan informasi bahwa akan ada pengangkatan ASN dari tenaga honorer, pelaku menawarkan kepada korban jika berminat memasukan anaknya menjadi ASN, pelaku bisa mengurusnya dengan syarat memberinya uang dan jika tidak berhasil uang akan dikembalikan.

Setelah korban berminat dan percaya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban, pertama diminta uang Rp 55 juta, kemudian yang kedua Rp 20 Juta sehingga total berjumlah Rp 75 Juta.

“Namun mirisnya sampai saat ini (2022) anak korban tak kunjung di angkat menjadi ASN walau sudah ditanyakan beberapa kali, merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan,” terang Kompol Mulyadi.

Dijelaskan Kapolsek, Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Senin 1/8/2022 pukul 10.30 wib, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku IHM dari rumah kediamannya berikut menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp.55.000.000, 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.20.000.000.

” Saat ini, pelaku IHM sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan, IHM dapat dijerat pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya (R)

Bagikan: