Lampung Utara, Indo Merdeka – Dua tahun buron, seorang tersangka residivis DPO pelaku perampok mobil pengangkut kopi dibekuk Anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara

ZN (30), alias Zul warga Desa Pajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat, merupakan salah satu dari lima pelaku perampokan pada tanggal 18 Nopember 2020 lalu.

ZN, dibekuk ditempat persembunyiannya di Daerah Air Naningan, Kabupaten Tangamus.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tersangka yang merupakan salah seorang residivis DPO pelaku perampokan terhadap Sugiyantono (40), seorang sopir mobil truk mengakut kopi yang beralamat Desa Gunung Raya, Ranau Selatan, Muara Dua, Sumatera Selatan, yang sedang melintas di jalan Lintas Barat, Desa Dwi Kora, Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 18 Nopember 2020, sekitar pukul 23.00.

“Tersangka merupakan pelaku yang lama buron dalam kasus perampokan terhadap sopir mobil truk. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan dari hasil pengembangan empat rekannya yang tertangkap terlebih dahulu yakni AR, AB, M dan IT yang telah menjalani proses persidangan,”ujarnya. Senin (15/8/2022)

Dituturkan Kasat Reskrim, Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya belum lama tinggal di daerah Kabupaten Kota Agung dan hal itu dilakukan guna bersembunyi untuk menghindari kejaran dari petugas

Pelaku ZN, saat akan melancarkan aksinya berperan sebagai penunjuk arah dikarenakan empat orang rekannya tidak mengenali deerah TKP.

Hal itu dikeranakan keempat rekanya merupakan warga luar daerah yakni warga Lampung Timur.

Dari hasil kejahatan itu, tersangka mendapat bagian uang sebesar Rp 25 juta dan uang tersebut telah habis untuk menutupi kebutuhan hidup sehari – hari

” ZN telah kita bekuk, dan kini sedang dalam proses penyidikan di polres Lampung Utara,” pungkasnya. ( R)

Bagikan: