Lampung Utara, Indomerdeka – Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, S.H. Menerima Kunjungan Kerja Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (DJOD) Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. H. Deddy Winarwan, M.Si. di ruang Siger Pemkab Lampung Utara, Kamis (18 /8/ 2022)
Wakil Bupati Ardian Saputra, S.H. dalam sambutanya mengatakan,Tujuan utama dilaksanakannya evaluasi, adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. Melalui evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) Pemerintah berkewajiban untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan.
” Ada tiga jenis bentuk evaluasi yakni evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD), evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (EKPOD), dan evaluasi daerah otonom baru (EDOB),” kata Ardian.
Kendati demikian, Ardian menuturkan, untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintahan daerah selaku penyelenggara urusan pemerintahan harus dapat memproses dan melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai dengan asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
menurut Ardian, evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
(EKPPD) dilakukan dengan cara menilai kinerja tingkat pengambilan keputusan, yaitu Kepala Daerah dan DPRD, dan tingkat pelaksanaan kebijakan daerah, yaitu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sumber informasi utama EKPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan kepala daerah kepada Pemerintah. Selain itu apabila dipandang perlu, evaluasi dapat juga menggunakan sumber informasi tambahan dari laporan lain baik yang berasal dari sistem informasi pemerintah, laporan pemerintahan daerah atas permintaan Pemerintah, tanggapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ), maupun laporan dari masyarakat.
” Dari Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan Presiden dalam menyusun rancangan kebijakan otonomi daerah untuk menetapkan tingkat pencapaian standar kinerja dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (R)