Lampung Utara, Indo Merdeka  – JND (42) warga jalan Jeruk Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara dan AS (36) warga Desa Muji Rahayu Kecamatan Candirejo Kab.Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

JND dan AS diringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana melarikan wanita dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 ayat (2) KUHP.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki degan inisial JND dan AS, dengan Dasar Laporan Polisi : LP/ 109/ B/ VIII/ 2022/ SPKT/ Sektor Buma/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 18 Agustus 2022 dengan pelapor Santo Sutardi.

” Kita telah mengamankan JND dan AS, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,”ujar Adeka, Sabtu 20/8/2022.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 18/8/2022 sekira pukul 14.24 wib, pelapor Santo dihubungi oleh rekan kerja anaknya Claudia yang memberitahukan bahwa korban TZ belum sampai ditempat kerja (counter HP) wilayah Kecamatan Bunga Mayang.

Pukul 15.00 wib pelapor mendapat kabar dari saksi Adriansyah melalui pesan WhatsApp yang mengatakan bahwa korban di bawa kabur oleh terduga JND bersama temannya AS ke arah Kota Bumi menggunakan kendaraan minibus, mendapat kabar tersebut, pelapor (Santo) langsung melapor ke Polsek Bunga Mayang.

Usai mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Polsek Bunga Mayang langsung bergerak untuk menindak-lanjutinya.

” Terima laporan Kita langsung bergerak lakukan penyelidikan, dan mencari tahu posisi korban bersama-sama dengan pelapor dan saksi,” paparnya.

Lebih lanjut dituturkan Kapolsek, dari hasil cek lokasi Hand phone (HP) korban, diketahui bahwa posisinya berada di daerah Desa Suka Maju kec Abung Semuli dan korban sempat menyampaikan pesan WhatsApp kepada saksi Adriansyah mengatakan bahwa dirinya diancam dan dibawa paksa menggunakan kendaraan Xenia hijau telur dengan kondisi tangan terborgol

Posisi korban selalu berpindah tempat, Desa Tanjung Iman – terminal Propau, hingga baru berhasil kita temukan korban bersama pelaku JND di jalan lintas Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan

Sementara itu, (AS), berhasil dibekuk di sebuah rumah daerah Kelapa Tujuh Kotabumi berdasarkan keterangan terduga JND.

” Selain mengamankan JND dan AS, kita juga telah mengamankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu dan satu buah borgol “pungkasnya. (R)

Bagikan: