Lampung Utara, Indo Merdeka – Temuan BPK RI perwakilan Lampung terkait potensi kerugian daerah di Lampung Utara (Lampura) kian menarik untuk diikuti. Alasannya, pejabat yang terkait dengan temuan itu terancam terkena sanksi.
“Ya, nanti dikaji oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kami lihat aturan apa nanti kira – kira yang dilanggar,” tegas Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, senin (3/8/2020).
Meski masih dilakukan pengkajian, namun Budi Utomo memastikan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan itu bukan hanya sebatas wacana melainkan benar – benar akan dilakukan. Hasil kerja APIP-lah yang akan menjadi penentu terkait sanksi apa yang akan diberikan.
“Pasti ada sanksi,” tandasnya.
Penjelasan Budi Utomo ini juga sekaligus membantah kabar adanya salah seorang pejabat yang dibebas tugaskan dari jabatannya terkait dengan temuan dari BPK. Ia mengaku sampai saat ini belum pernah menandatangani surat pembebasan tugas pejabat seperti yang ramai diperbincangkan tersebut.
“Saya belum pernah membebas tugaskan siapapun,” beber mantan Kepala BPKA ini.
Hasil audit BPK RI perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menemukan indikasi adanya kerugian daerah. Besaran total potensi kerugiannya terbilang fantastis karena mencapai Rp2,6 Miliar. Rinciannya, Rp1,7 Miliar bersumber dari pengadaan barang dan jasa, sedangka Rp927 juta berasal dari makan dan minum.
Menariknya, seluruh potensi kerugian daerah ini terjadi pada bagian – bagian yang ada di Sekretariat Kabupaten Lampung Utara. Yang membuatnya semakin menarik ialah bagian – bagian tersebut masih satu atap dengan kantor bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah.
Perkembangan terakhir, kerugian daerah yang berasal dari pengadaan barang dan jasa telah dikembalikan seluruhnya. Adapun kerugian daerah dari makan dan minum baru dikembalikan sebesar Rp300 juta. (Offi)