Jakarta, Indo Merdeka – Posisi Majelis Ulama Indonesia, MUI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, BPJPH, terkait dengan penerbitan Sertifikat Halal akan disesuaikan dengan UU Jaminan Produk Halal, JPH.

Sekarang sudah telah masuk proses mediasi oleh DPD sesuai dengan atas permintaan Wakil Presiden Maruf Amin yang juga Ketua MUI.

“Karena saya lihat ada miskomunikasi saja. MUI sama sekali tidak menghalangi. Saya sudah tegaskan, apa yang diperintahkan UU harus dijalankan”, kata Ketua MUI Maruf Amin saat rapat konsultasi secara virtual dengan pimpinan DPD Lanyala Mataliti di Jakarta rabu (5/8/2020).

Dijelaskan, dimasa yang lalu memang MUI yang menerbitkan Sertifikat Halal. Namun akan tapi persoalan lain muncul bahwa pada hari ini BPJPH ternyata masih belum siap.

Sesuai dengan amanat UU, sekarang posisi MUI hanya sebatas pemberi Fatwa bukan lagi sebagai lembaga yang mengeluarkan Sertifikat Halal, imbuhnya.

Dengan demikian maka sejak mulai UU berlaku, MUI tidak lagi mengeluarkan Sertifikat Halal, tegasnya dihadapan Senator tanpa ragu ragu.

Ia tidak menutup mata bahwa akibat BPJPH yang belum siap, yang kena imbas akhirnya produk-produk kita yang di ekspor banyak ditolak karena hanya melampirkan Surat Fatwa dari MUI, ungkap Maruf.

Disisi lain, konsumen lewat buyer di luar negeri minta jaminan adanya Sertifikat Halal. “Saya berharap DPD bisa memediasikan dengan para pihak terkait supaya UU agar segera jalan,” kata Maruf.

Sementara dari hasil pengawasan dan serap aspirasi DPD. DPD menerima aspirasi dari elemen masyarakat terkait pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, yang dinilai “jalan di tempat”,
MUI sebelumnya pernah mengajukan judicial review dan gugatan ke PTUN atas UU tersebut.

Dalam kesempatan itu, Maruf juga menerangkan keseriusan pemerintahan Jokowi-Maruf terkait dengan peluang dan penguatan bisnis Syariah.

“Dapat dikatakan bahwa pemerintah komit dan serius. Salah satu buktinya adalah dengan dibentuknya :
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah KONEKS, yang dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua dan Wapres sebagai wakil Ketua serta Menkeu Sri Mulyani sebagai sekretaris. Dengan anggota 3 Menko, 8 Menteri, Gubernur BI, Ketua OJK, Kepala LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN”,jelasnya.

Salah satu peran KONEKS antara lain penguatan Sertifikasi Halal, Usaha Syariah, Industri Syariah dan Keuangan Syariah. (oce)

Bagikan: