Lampung, Indo Merdeka– Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lampung Utara distribusikan bantuan kepada warga pengusaha mikro dan ultra mikro yang terdampak wabah pandemi Covid-19.
“Ada ll (Dua) sumber dana bantuan yang akan didistribusikan ke pengusaha Mikro dan Ultra Mikro, yaitu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara dan dari Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dra. Dina Prawitarini,MM,Kamis (13/08).
Dijelaskan Dra. Dina Prawitarini, Bantuan dana yang akan diperoleh masyarakat melalui dana APBD kisaran Rp. 1 juta di peruntukan untuk usaha kuliner atau makanan, sedangkan bantuan dana dari kementerian dana APBN nilainya Rp. 2,4 juta untuk usaha umum, mencakup usaha apa saja yang terdampak wabah pandemi Covid-19.
kuota bantuan yang bersumber dari APBD berjumlah 1.333 pengusaha yang tersebar di 15 Kelurahan dari 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan dan Bukit Kemuning. Kemudian bantuan melalui Program PEN Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki kuota 12 juta pengusaha, paparnya
pelaku usaha yang akan menerima bantuan ini tidak memiliki pinjaman perbankan, baik Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pinjaman Ultra Mikro (UMI) maupun pinjaman lainnya.
penerima bantuan yang bersumber dari APBD adalah bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saya berharap dengan adanya bantuan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro ini dapat membangkitkan kembali usaha yang terganggu akibat pembatasan sosial (Sosial Distancing) Pungkasnya. (offi)