Lampung Utara, Indo Merdeka– Kasus yang melilit Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Hj. Maya Mettisa mamasuki babak baru.
Hj. Maya Mettisa tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2017 dan 2018 dengan kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp. 2,1 Miliar. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
” Ya. Perkaranya ( Maya – Red) telah kita limpahkan kepengadilan Tipikor, Kita tinggal menunggu kapan Jadwal persidanganya saja” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Hafidz. SH.MH. usai Konferensi pers, di Kantor Kejari setempat
Kamis ( 3/09/2020)
Dijelaskan Hafidz, berkas perkara Kadis Kesehatan Hj. Maya Mettisa kasus BOK Tahun 2017 dan 2018 sudah lengkap, dan telah kita limpahkan ke Tipikor di Bandar Lampung. ” Kini tersangka, masih kita titipkan sementara di Rumah Tahanan ( Rutan) Kotabumi,” ujar Hafidz
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Hj.Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BOK 2017 dan 2018, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiyati pada tanggal (26/8/2020) dan langsung dilakukan penahanan. (Ofi)