Lampung Utara, Indo Merdeka – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara mendesak pihak pemkab untuk segera mencopot jabatan pejabat yang belum mengembalikan temuan BPK. Pejabat yang dimaksud ialah Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Iwan Kurniawan S).
“Iwan Kurniawan S harus dicopot dari jabatannya Kepala Bagian Administrasi Pembangunan secepatnya,” kata Ketua DPD PGK Lampung Utara, Exsadi dalam orasinya di kantor Pemkab Lampung Utara, Kamis (8/10/2020).
Pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya merupakan langkah yang harus segera diambil dan bukannya malah memberikan jabatan ‘ganda’. Sebagai pejabat publik, yang bersangkutan gagal memberi teladan yang baik pada masyarakat.
Langkah itu harus diambil untuk menepis kesan bahwa Pemkab Lampung Utara tidak peduli dengan aturan dan menghilangkan ketersinggungan masyarakat. Uang yang menjadi temuan BPK itu adalah uang rakyat sehingga tak ada alasan untuk tidak dikembalikan.
“eliau juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum. Mestinya, beliau itu lebih taat hukum,” tandas dia.
Di samping fokus terhadap pencopotan jabatan atas yang bersangkutan, Exsadi juga menyatakan, pihaknya fokus terhadap pengembalian uang daerah itu. Mereka akan mendorong BPK untuk segera meneruskan persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami akan sampaikan surat pada pihak BPK supaya dapat menindaklanjuti persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Lampung terkesan ‘membela’ yang bersangkutan. Sikap ‘pembelaan’ ini tercermin dari pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok saat ditanyakan mengenai desakan dari PGK. Dalihnya, pencopotan IKS dari jabatannya masih dalam kajian sesuai dengan aturan yang ada. Padahal, jelas – jelas IKS tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat karena belum mengembalikan seluruhnya temuan BPK meski batas waktu telah terlewati.
“(Terkait permintaan pencopotan jabatan), kami sedang mempelajarinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok usai pertemuan dengan PGK.
Pengkajian ini untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tersebut berikut sanksinya. Apakah pelanggaran itu masuk ke dalam kategori berat, sedang, atau ringan, hal itu masih dalam pengkajian.
“Masih dipelajari sesuai dengan PP 53 Tahun 2010. Soal sanksinya masih dalam kajian,” katanya.
Adapun terkait temuan kerugian daerah yang hinga kini masih belum rampung pengembaliannya, Lekok mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengacara negara supaya pengembalian kerugian daerah itu dapat dikembalikan secara utuh secepatnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara negara untuk membantu pengembalian kerugian negara itu,” ujar dia.
Secara keseluruhan dari total Rp3,9 Miliar temuan BPK, Rp3,1 Miliar di antaranya sudah dikembalikan. Tunggakan yang belum dikembalikan sekitar Rp791-an juta. Tunggakan Rp700-an juta itu tersebar di empat dinas, di Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Bagian Adbang Sekretariat Kabupaten.
Rinciannya, Dinas Perdagangan masih memiliki tunggakan sebesar Rp89.827.516,97, DPUPR masih menunggak sebesar Rp251.323.818,85, dan Bagian Administrasi Pembangunan masih memiliki tunggakan sebesar Rp300-an juta. (offi)