Lampung Utara, Indo Merdeka – kembali Kabupaten Lampung Utara terancam tak akan mendapat Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) pada tahun 2021 mendatang. Alasannya, 9 desa pendamping yang mendapat jatah Pansimas tahun 2019 sampai sekarang masih belum berjalan.
Tahun 2019 silam, Lampung Utara mendapat jatah 45 desa untuk program Pamsimas. Dari 45 desa itu, 9 di antaranya merupakan desa pendamping yang sumber dananya berasal dari APBD Lampung Utara. Total anggaran pendamping yang telah dialokasikan dalam APBD 2019 itu hanya sebesar Rp2,2, Miliar atau hanya sekitar 0,1 persen dari total APBD 2019 yang mencapai Rp1,9 Triliun.
Lantaran kondisi keuangan yang tak memungkinkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terpaksa menunda pelaksanaan Pamsimas untuk ke-9 desa tersebut pada APBD Perubahan tahun 2020. Penundaan itu disampaikan kepada pemerintah pusat oleh Plt Bupati Budi Utomo melalui sebuah surat resmi.
“Kalau 9 desa pendamping Pamsimas tahun 2019 itu masih juga enggak dijalankan maka sanksinya Lampung Utara tidak dapat lagi Pamsimas untuk tahun 2021 mendatang,” kata Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lampung Utara, Tabrani Sulaiman, Selasa (27/10/2020).
meskipun demikian, Tabrani mengatakan, anggaran Pamsimas untuk ke-9 desa itu telah dialokasikan dalam Perubahan APBD tahun 2020. Sayangnya, sampai sekarang Perubahan APBD tahun 2020 masih belum rampung dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Sudah dialokasikan, tinggal nunggu hasil evaluasi Perubahan APBD saja,” jelasnya
Disinggung apakah tidak akan menjadi persoalan jika pelaksanaan program Pamsimas untuk ke-9 desa itu melampaui tahun berjalan karena saat ini saja telah memasuki akhir Oktober, Tabrani mengatakan, tidak ada persoalan.
“Enggak masalah karena memang kan evaluasinya masih belum turun,” ujarnya. ( RI)