Lampung Utara, Indo merdeka – Diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Ibenu Soleh (33) Warga Desa Bandar Abung, RT I/RW I, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ibenu Soleh merupakan
Oknum karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kotabumi, diciduk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Keriminal (Sat-reskrim) Polres setempat.
“Kemarin kita baru saja mengamankan seorang pria yang di duga telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, IPDA Demy Abtriyadi, rabu (25/11/2020)
Dijelaskan, IPDA Demy Abtriyadi mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban Erica Marga Yantina, Spd dengan nomor laporan yang tertuang dalam, 1122/B/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang tindak pidana KDRT pada Rabu 18 November 2020 lalu.
Tersangka memukul istrinya dengan ikat pinggang yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan, luka gores dibagian dahi kiri, dan luka memar dibagian lutut kiri. Serta luka bakar dibagian kaki kiri, yang disebakan tersiram oleh minyak panas penggorengan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka Ibenu Soleh berhasil diamankan, di Pengadilan Agama Kotabumi, pada saat tersangka dan korban usai melaksanakan sidang perceraian.
“kini tersangka telah di amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya
Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya. (RI)