Lampung Utara, Indo Merdeka– Naas, sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa saat ini. Hal ini dikarenakan Pemkab Lampung Utara tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan terkait kasus yang menimpanya.
Kadis Kesehatan, Maya Metissa (MM) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018. Total kerugian negara akibat perbuatannya diduga mencapai Rp2,1 Miliar.
“Tidak akan ada bantuan hukum kepada beliau (MM) terkait perkara ini,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum, Iwan Kurniawan S, senin (31/8/2020).
Alasan ‘penolakan’ ini dikarenakan kasus pidana baik itu pidana murni maupun tindak pidana korupsi tidak termasuk perkara yang diberikan bantuan hukum oleh pihak mereka. Hanya perkara tata usaha negara dan perdata yang akan diberikan bantuan hukum.
“Tindak pidana murni dan khusus memang tidak diberikan bantuan hukum,” kata iwan
Dijelaskan Iwan, adapun mengenai status Maya Metissa saat ini, Pemkab Lampung Utara sedang memproses penonaktifan yang bersangkutan. Sosok yang akan menempati sementara jabatan itu juga sedang disiapkan.
Dengan begitu tidak akan ada kekosongan yang berpotensi mengganggu roda organisasi, tutup Iwan. (Ofi)