Lampung Utara, Indo Merdeka- Rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dalam rangka Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Utara, serta Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang DPRD setempat diwarnai ketegangan, Kamis (1/10/2020)

Dalam sidang Paripurna tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional meminta Pemkab Lampung Utara untuk lebih teliti dalam mengeluarkan setiap kebijakan baru di masa mendatang, seperti yang terjadi pada Peraturan Bupati (Perbub) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Perbub itu dibuat terkesan tanpa kehati hatian, yang berakibat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Lampung Utara.

“‎Pemerintah Daerah harus teliti dalam mengeluarkan kebijakan supaya tidak lagi membuat gaduh seperti yang terjadi pada TPP lalu,” kata juru bicara Fraksi PAN Netty Hastuti.

‎Di samping untuk menghindari kegaduhan, ketelitian itu juga sangat diperlukan supaya tidak menimbulkan kesan ketidak berpihakan pemerintah terhadap rakyatnya. Apalagi, saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung tanpa ada tanda – tanda akan berhenti.

“‎Fokus terhadap kinerja dan konsolidasi itu yang utama supaya ASN tidak lagi terkotak – kotak,” tegasnya.

Selain mambahas persoalan TPP, Fraksi PAN juga menyoroti mengenai temuan BPK di berbagai OPD yang belum ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. Harus ada solusi terkait hal itu. Kalau tidak maka persoalan itu akan menjadi boemerang bagi Pemkab Lampung Utara di masa mendatang.

“Jika OPD tersbut sudah tidak bisa ditolelir, maka sekretaris daerah atau bupati ‎harus mengambil langkah tegas untuk mengatasinya,” pungkasnya

Sebelumnya, kritikan mengenai TPP dan temuan BPK RI di OPD yang ada di Kabupaten Lampung Utara telah terlebih dulu disampaikan oleh berbagai kalangan mulai dari organisasi kepemudaan, Lembaga Swdaya Masyarakat, akademisi hingga praktisi hukum. Mereka satu suara bahwa perbup itu harus dibatalkan karena selain diduga cacat hukum, perbup itu juga menunjukkan ketidak pekaan para pejabat terhadap kondisi kesulitan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, ditambah lagi Kabupaten Lampung Utara sedang mengalami Defisit Anggaran (ofi)

Bagikan: