Siak, Indo Merdeka – Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Resnarkoba Polres Siak pada Jumat Malam (15/1/2021) di Jalan Arif Rahman hakim Gang An-Nur RT.006 RW.005 Kelurahan perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MS (38) warga Jalan Raja Panjang Okura Rt.002 Rw.005 Kelurahan Tebung Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisi Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak menerangkan Bersama pelaku ditemukan barang bukti 47 paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram, 15 plastik klip bening, 1 unit handphone Android merk Samsung warna emas,1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah Toples, 1 Set alat hisap Shabu/ Bong.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (15/1/2021), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari Masyarakat Bahwa Sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Arif Rahman hakim GG.an-nur RT.006 RW.005 Kelurahan perawang Kecamatan tualang Kabupaten Siak, mendapat informasi tersebut Kita langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut,dari hasil penyelidikan Pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib personil Sat Narkoba Polres Siak melihat 1 orang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan oleh masyarakat sedang berada di Jalan Arif Rahman hakim GG.an-nur RT.006 RW.005 Kelurahan perawang Kecamatan tualang Kabupaten Siak kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi 1 orang perempuan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahandan ditemukan 47 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang masing-masing 45 paket diduga Narkotika Jenis Shabu di temukan di dalam 1 buah Toples yang di simpan di dalam lemari baju, 1 (satu) ditemukan di atas tempat tidur dan 1 paket lagi di temukan di atas lantai,” jelas Kasat Narkoba, Selasa (18/1/2021).

Lanjutnya terhadap MS kemudian di lakukan interogasi terhadap dan ia mengakui 47 paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut miliknya ia dapatkan dari Sdr.AY (DPO) Daftar Pencarian Orang.

“Terrsangka dan barang bukti lngsung di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut,” tuturnya (Simon)

Bagikan: