Siak, Indo Merdeka – Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak membekuk FTA alias Eyi, karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (18/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka ditangkap dari kediamannya, Jalan Pelabuhan Fery tepatnya di penyebrangan perawang, Gang Asmara Rt.001 Rw.001, Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolsek Tualang Kompol M Faizal Ramzani SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Ipda Alan Arief membenarkan penangkapan tersangka, Jumat (22/1/2021).

“Ya benar kita tangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FTA. Kita lakukan test urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ada juga barang bukti berupa 9 plastik klip kecil berisikan di duga sabu, yang di taruh dalam potongan bungkusan rokok merk,” jelas Panit Reskrim.

Panit Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Kita terima Informasi dari masyarakat bahwa diareal gang tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Ada rumah warga atas nama Dani yang disinyalir menjadi lokasi transaksi. Saat di TKP, kita bertemu dengan FTA ini, dan saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.

Panit Reskrim menambahkan agar masyarakat diminta tetap melaporkan persoalan narkotika kepada pihaknya.

“Mari kita bersama-sama kooperatif memberikan informasi tentang narkotika kepada kita, agar bisa kita berantas dan lakukan penegakan hukum,” tandasnya. (Simon)

Bagikan: