Siak, Indo Merdeka – Polsek Tualang menangkap, RM alias R seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

RM ditangkap karena mencuri sepeda motor milik warga dari Jalan Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.

Kapolsek Tualang Kompol M Faizal Ramzani SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Ipda Alan Arief membenarkan penangkapan tersangka, Senin (25/1/2021).

“Tersangka telah kita amankan di Mako Polsek Tualang. Hasil Test urine pelaku ini positif sebagai pengguna narkotika,” katanya

“Kronologis kejadian berawal dari korban mengaku kehilangan sepeda motor pada Jumat (15/1), di parkiran Kantor Desa Pinang Sebatang Timur. Korban saat itu hendak mengambil mobil ambulance, namun sepulangnya ke kantor desa dan hendak mengambil sepeda motor ternyata tidak berada dilokasi,” jelasnya

Ia menambahkan, penangkapan tersangka berawal ada dua tersangka kasus lainnya diamankan Polsek Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

“Ada dua warga Kampung Pinang Sebatang Timur diamankan oleh Polsek Sei Kijang, dan kita jeput dua orang tersangka tersebut dan kita lakukan interogasi dan RM berhasil diringkus. RM juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama rekannya Ronal Lahagu. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya (Simon)

Bagikan: