Siak, Indo Merdeka – Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah sekaligus pencurian sepeda motor, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Informasi dari Kepolisian, tersangka adalah ADST alias AG. Tersangka diringkus akibat melakukan pembongkaran rumah di Jalan Karet RT 03 RW 04, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, Kamis (17/1) sekira pukul 06.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor Tualang Kompol M Faizal Ramzani, saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Polsek Tualang Ipda Alan Arief membenarkan penangkapan tersangka, Selasa (26/1/2021).

“Benar tersangka AG kita tangkap dan telah dilakukan penahanan. Karena terbukti mencuri 1 unit sepeda motor dan 1 tabung gas elpiji. Sebelumnya tersangka membongkar rumah dan mengambil barang-barang korban. Tersangka ini kita amankan atas laporan korbannya,” katanya

Ia menambahkan penangkapan tersangka berawal informasi yang mengatakan bahwa tersangka berada di Bandar Sei Kijang.

“Berkat informasi itu, kita langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya, dan kita amankan ke Mako Polsek Tualang bersama barang bukti 1 bilah parang, 1 pcs cangkul, 1 buku BPKB, 1 lembar STNK. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tutupnya (Simon)

Bagikan: