Lampung Utara, Indo Merdeka – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengelar demonstrasi di sejumlah titik, diantaranya Kantor desa Beringin Jaya Kecamatan Abung Kunang, Inspektorat dan kantor Pemda Lampura.

Dalam aksi di Kantor Pemkab Lampura, saat menyampaikan orasinya Sekretaris GMBI distrik Lampura, Imausyah menyebutkan Pemerintahan yang dipimpin oleh H. Budi Utomo, S.E, M.M merupakan Pemerintahan Sontoloyo karena tidak ada satupun Petinggi Pejabat Kabupaten yang berada di tempat.

“saya tegaskan bahwa Pemerintahan saat ini adalah Pemerintahan Sontoloyo, karena tidak ada satupun pejabat berada di Kantor Pemkab, Bupati, Sekda, maupun Asisten Sekdakab Lampura” jelas Imausyah dalam orasinya, Kamis (27/05/2021).

Adapun yang menjadi tuntutan LSM GMBI distrik Lampura meminta kepada Bupati untuk segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Abung Kunang karena diduga terdapat sejumlah korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut.

“demikian banyaknya dugaan korupsi oleh oknum kades tersebut, bahkan telah dilaporkan ke Inspektorat sejak 7 bulan yang lalu namun tidak ada tindak lanjutnya” imbuh Imausyah.

Selain itu salah satu orator Aksi, KSM GMBI Abung Kunang mengatakan bahwa terdapat pembangunan jalan desa melalu Dana Desa 2018 dan sampai saat ini belum selesai atau Mangkrak.

“selain itu Pamsimas 2018 saat ini tidak berfungsi sama sekali, dana BLT-DD 2020 hanya dibagikan satu bulan, Bumdes desa digunakan untuk kepentingan pribadi” jelas Ahmad Tohir

Dia juga mengatakan hak guru ngaji pun tidak dibayarkan oleh kades, Dana PKK dan Karang Taruna digelapkan serta tempat pemakaman umum (TPU) disalahgunakan oleh Kades.

“TPU desa digunakan untuk menanam singkong tanpa persetujuan masyarakat dan digunakan secara pribadi” terangnya Ahmad

Ditempat yang sama, Inspektur Wilayah Khusus (Irbanwilsus) mewakili Kepala Inspektorat Lampung Utara, Hairul Fadilla menjelaskan bahwa saat melakukan monitoring di tahun 2020 memang telah ditemukan indikasi penyimpangan di Desa Beringin Jaya.

“seluruh aspirasi tersebut akan kami tindaklanjuti, kita akan menunggu perintah Kepala Inspektorat karena saat ini tidak berada ditempat” jelas Hairul

Dirinya mengatakan bahwa proses penerbitan surat pemberhentian tersebut memang membutuhkan proses yang panjang dengan segala pertimbangan.

“kami sangat apresiasi dari aksi kawan-kawan GMBI namun kami minta waktu dan apabila perintah sudah di terima segera kami konfirmasikan” pungkasnya (R)

Bagikan: