Lampung Utara, Indo Merdeka- Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan landasan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Drs. Hi. Lekok, M.M., mewakili Bupati Lampura.

Ia juga mengatakan dimana di dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran.

Selain itu, menurut Drs Lekok, dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), juga memuat rancangan program prioritas dan batas maksimal anggaran, yang diberikan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).

“Kita paham dan menyadari bahwa APBD merupakan pondasi serta pedoman kita dalam penyelenggaraan pembangunan pada tiap tahun,” ujar Sekda, pada acara paripurna pembahasan KUA-PPAS di gedung DPRD setempat. Senin (9/8/2021).

Lanjut Sekda, pemerintah daerah berharap kepada seluruh anggota Dewan Lampung Utara dapat terhormat kiranya Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan ini dapat dibahas secara efektif, sehingga nantinya dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 juga dapat lebih efektif.

“Berbagai tanggapan, koreksi serta masukan yang bersifat konstruktif dalam rangka penyempurnaan kedua dokumen tersebut kiranya dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera kita sepakati bersama, yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan,” pungkas Sekda.

Usai mendengarkan paparan dari Pemerintah daerah prihal KUA-PPAS, sidang paripurna dilanjutkan dengan Penyerahan secara resmi bahan-bahan KUA-PPAS dari Sekda Lampura kepada Ketua DPRD Lampura Romli, A.Md. (R)

Bagikan: