Lampung Utara, Indo Merdeka – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengajukan permohonan Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) ke Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) LKPP.

Permohonan surat Rekomendasi kebutuhan tersebut dimaksudkan guna memenuhi seluruh kebutuhan akan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang melaksanakan tender/seleksi dan pejabat pengadaan yang melaksanakan pengadaan langsung, e-purchasing, serta penunjukan langsung s.d Rp.200 Juta untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya dan jasa konsultansi s.d Rp. 100 juta.

Hal ini sesuai amanat pasal 74A ayat (2) dan ayat 8 Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang mengatur bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah wajib memiliki Pejabatan Fungsional PPBJ sebagai Pokja Pemilihan /Pejabat Pengadaan yang berkedudukan di UKPBJ
Pengisian formasi Jabatan fungsional BPBJ Pemerintah Kabupaten lampung Utara dapat menggunakan

“Ya. Kita baru saja menerima surat balasan dari Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
(PPSDM) LKPP, terkait surat permohonan Pak Bupati tersebut, dan akan segera kita tindak lanjuti hasil rekomendasi dari surat balasan dari LKPP tersebut”, kata Agusri Junaidi, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi mewakili Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Lampung Utara Chandra Setiawan. Sabtu ( 4/05/2022).

Dijelaskan Agusri Junaidi, berdasarkan surat balasan Deputi Bidang PPSDM LKPP menjawab surat permohonan Bupati Lampung Utara Nomor: 800/549/11-LU/2022, terkait permohonan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.dari LKPP, proses mekanisme perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan melalui pengusulan instansi.

Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Juklak Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui perpindahan dari jabatan lain.

” Masih banyak tahapan yang harus dilakukan untuk menindak lanjuti rekomendasi dari LKPP ini, akan segera diinput pada aplikasi e_formasi yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk Teknis lebih jauh akan kami koordinasikan ke para pihak terkait”, ujar Agusri

Menurut Agusri Junaidi, berdasarkan Analisis Beban kerja yang ada kebutuhan yang disampaikan adalah 14 personil, sementara saat ini yang tersedia hanya 3 personil.

” Karena Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) wajib ada dan telah diatur di Perpres kita berharap tahun ini rencana kebutuhan tersebut dapat direalisasikan,” pungkasnya. (R)

Bagikan: