Lampung Utara, Indo Merdeka – Terkait pungutan liar (pungli) dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Lampung Utara terhadap mantan Kepala Desa Negara ratu berserta dua rekannya, pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri.SH menyatakan dengan tegas bahwasanya ketiga orang yang terjaring OTT oleh pihak Polres, tak ada keterlibatan instansinya di balik pungutan liar sewa los/kios di Pasar Kamis, Desa Negara ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara.

“Kejadian itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya baik secara pribadi maupun instansi,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, Selasa (14/6/2022).

‎kendati demikian, dirinya tak menampik jika akibat kejadian tersebut, baik dirinya maupun jajarannya sempat menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Lampura. dari hasil pemeriksaan memang membuktikan bahwa memang tak ada keterkaitan dirinya dan jajarannya dalam kejadian yang cukup menyita perhatian publik dalam satu pekan ini.

“Ya. Sebagai warga yang taat hukum, apa yang menjadi tupoksi aparat hukum kita semua harus menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.

Dijelaskan Hendri, proyek pembangunan Pasar Kamis tersebut sumber dari dana pinjaman daerah (dana PEN) hingga kini proyek pasar itu belum diserah terimakan dari pihak ketiga kepada pemkab. Setelah proses serah terima dilakukan, barulah mereka dapat menyusun langkah selanjutnya untuk memanfaatkan gedung tersebut.

” Setelah dilakukan serah terima pasar dari pihak ketiga, nantinya akan ada sosialisasi pada para pedagang yang berminat untuk menempati los atau kios di sana. Tarif retribusinya pun harus mengacu pada Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2015,” ‎jelasnya.

Sebelumnya, ‎ketiga pelaku pungutan liar (pungli) di pasar desa, mantan Kepala Desa Negararatu, Sungkai Utara (AS), bersama dua rekannya (AM dan AT) ditangkap polisi pada Kamis pekan lalu. Mereka kini ditahan di Mapolres Lampung Utara.

Ketiganya diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah seorang pedagang yang menjadi korban pungli. Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp44 juta. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan pihak kepolisian, ‎pungutan liar ini sama sekali tidak melibatkan Dinas Perdagangan. Uang hasil pungli juga dipastikan tidak mengalir ke pihak Dinas Perdagangan.

Bagikan: