Lampung Utara, Indo Merdeka – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara mengimbau kepada para perangkat daerah untuk segera mengajukan surat perintah membayar (SPM) agar gaji ke-13 para pegawai mereka dapat diproses. Tanpa SPM, penyaluran gaji ke-13 tak dapat dilakukan.

“Kami imbau kepada para Perangkat Daerah untuk segera menyampaikan SPM agar gaji ke-13 dapat segera disalurkan,” jelas Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi, Selasa (5/7/2022).

Dikatakan Desyadi , keberadaan SPM, sangat penting karena menjadi dasar pihaknya dalam penyaluran gaji ke-13 kepada para pegawai. Cepat atau lambannya penyaluran gaji ke-13 itu bergantung pada SPM yang masuk ke mereka.

‎”Sejauh ini, kita sudah menyalurkan gaji ke-13 pada tiga Perangkat Daerah karena memang baru mereka yang mengajukan SPM,” kata Desyadi

Selain menyalurkan gaji ke-13, dijelaskan Desyadi, para pegawai Negeri Sipil yang kebetulan mendapatkan jabatan juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar lima puluh persen. TPP lima puluh persen itu juga akan diberikan pada para anggota DPRD.

“Berdasarkan aturan yang ada, ‎jelang hari raya akan ada pembayaran TPP sebesar lima puluh persen,” ujarnya.

Menurut Desyadi, total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP tahun ini mencapai sekitar Rp40,5 miliar. Rinciannya, Rp38 miliar untuk gaji ke-13, dan Rp2,5 miliar untuk pembayaran TPP. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K yang baru saja diangkat belum berhak menerima gaji ke-13.

“Pembayaran gaji Ke-13 dan TPP kita salurkan sesuai aturan. dasar pembayaran gaji ke-13 adalah pembayaran gaji pada bulan sebelumnya, yakni bulan Juni, dan untuk Pegawai P3K yang baru saja diangkat, mereka belum berhak untuk menerimanya,” pungkasnya. (R)

Bagikan: