‎Lampung Utara, Indo Merdeka – Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung yang menyatakan ijazah Paket B milik Poniran HS (Kepala Desa Subik, Abung Tengah Lampung Utara) tidak sah, Pemkab Lampung Utara mengaku, siap memberhentikan ‎yang bersangkutan dari jabatannya.

‎”Berbagai langkah telah kami siapkan untuk menyikapi hasil putusan PTUN Bandar Lampung terkait persoalan itu,” Kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S, Sabtu (13/8/2022).

Dirinya mengatakan, pemberhentian Poniran dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik termasuk salah satu langkah yang akan diambil. Sebab, dengan putusan tersebut maka secara otomatis yang bersangkutan tak memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilihan kepala desa‎. Persyaratan pencalonan kepala desa sendiri minimal harus berpendidikan SMP atau sederajat. Ketentuan ini diatur dalam aturan yang ada.

“Kami akan ‎melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib, untuk menindak lanjuti permasalahan ini, guna mencegah kejadian seperti ini tak lagi terulang,” jelasnya.

Meski begitu, sebelum ke arah sana, mereka harus memastikan dulu apakah pihak tergugat akan melakukan banding atas putusan tersebut atau tidak. Jika memang banding, mereka akan melihat jika memang hasil bandingnya tetap sama maka tak ada alasan untuk tidak melaksanakan apa yang telah direncanakan.

“Batas waktu pengajuan banding itu hari ini. Kami belum dapat informasi apakah mereka akan banding atau tidaknya,” terang dia.

DI pihak lain, ‎Ketua PKBM Sepakat, Iskandar Zulkarnaen menyatakan, telah mengajukan banding atas putusan PTUN Bandarlampung. Upaya banding itu dilakukannya karena sejumlah isi putusan itu tidak sesuai dengan kenyataan menurut versinya. Menurutnya, ijazah Paket B yang mereka terbitkan untuk Poniran itu merupakan ijazah asli.

“Untuk persoalan Nomor Induk Siswa Nasional/NISN Poniran memang ada kesalahan dalam pengetikan, tapi itu sudah kami klarifikasi secara tertulis,” kelitnya.

‎Dugaan ijazah palsu Paket B milik Poniran HS dilaporkan oleh Yahya Pranoto beberapa waktu lalu. Gugatan Yahya ditujukan pada Kepala Sekolah Kegiatan Belajar Masyarakat/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.

Yang bersangkutan sendiri merupakan salah satu pesaing Poniran dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada 8 Desember 2021 lalu. ‎Perjuangan Yahya ‎pun tak sia – sia. Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Wisudawan Gamadi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung memutuskan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal atau tidak sah ijazah pendidikan kesetaraan progran Paket B tahun 2016/2017 nomor DN-12 PB 0000924 tanggal 2 Juni‎, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut ijazah Paket B milik Poniran. Putusan ini ditetapkan pada 28 Juli 2022 lalu. (R)

Bagikan: