Lampung Utara, Indo Merdeka – Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah dan Wakil Bupati Lampung Utara, kompak menemui massa aksi yang menuntut perbaikan harga singkong, Selasa (16/08/2022).

Wabup Lampura Ardian Syaputra bersama Ketua DPRD Wansori, Dandim 0412/LU Andi Sultan, dan Kapolres LU Kurniawan Ismail, menegaskan bahwa ia bersama Ketua DPRD akan turun langsung ke Lapangan untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para pendemo tersebut.

“Saya akan menindak lanjuti usulan masyarakat, khususnya petani yang melaksanakan unjuk rasa hari ini yaitu meninjau langsung kelapangan. Sebab apa? Ini membutuhkan pemikiran sempurna untuk menghasilkan apa yang menjadi keluhan petani singkong,” kata Wabup Lampura, Ardian Syaputra saat menerima masa aksi demonstrasi bersama Ketua DPRD, Wansori, Dandim 0412/Lampura dan Kapolres.

Namun demikian, menurutnya, itu membutuhkan waktu sebab permintaan masa aksi cukup banyak. Sehingga perlu duduk bersama antara 44 anggota dewan, pemerintah daerah serta para pengusaha pabrik singkong disana.

“Segera, secepatnya kita akan menggelar rapat bersama untuk mencarikan solusi bagi petani,” terangnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Lampura, Wansori menambahkan, sebelumnya pihaknya telah turun kelapangan terhadap apa yang menjadi salah satu tuntutan massa aksi demonstrasi petani singkong se-Lampung Utara itu.

“Kita telah turun, meninjau langsung ke pabrik – pabrik singkong itu. Dan telah didapatkan permasalahan – permasalahan dilapangan, itu sedang kita rumuskan. Tentunya dengan memanggil pihak pengusaha,” tambahnya.

Dan berjanji dihadapan ratusan masa aksi demonstrasi akan membuat peraturan daerah (perda) tentang mekanisme dan teknis usaha singkong (pabrik) yang berusaha disana. “Melalui usul inisiatif dewan, jadi kalau ada perusahaan yang berusaha disini namun tidak memberikan dampak positif. seperti ekonomi bagi daerah, bahkan pelaku (petani) akan dicabut,” tegasnya.

Aksi damai di Gedung DPRD, berakhir di depan kantor dewan setempat setelah diterima oleh Ketua, Wansori dan Wabup, Ardiansyah bersama unsur Forkopimda dan jajarannya. Dalam tuntutannya ada 10 disampaikan, seperti membuat standar rafaksi 6% – 10%, meminta eksekutif – legislatif membuat perda, Pemda memperjelas pemasukan PAD dari pabrik singkong berusaha disana. (R)

Bagikan: