Lampung Utara, Indo Merdeka– Kerugian negara akibat kebocoran anggaran dan administrasi yang terjadi di Sekretariat Kabupaten Lampung Utara senilai Rp1,7 miliar perlahan mulai diangsur oleh oknum pejabat yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Kerugian negara ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memeriksa laporan keuangan Pemkab Lampung Utara.
“Temuan dari BPK itu sedang kami tindaklanjuti dan hasilnya mulai dikembalikan dengan diangsur,” kata Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri, Jum,at (17/7/2020).
Pejabat yang terkait dalam persoalan kerugian negara ini diberikan waktu oleh BPK untuk mengembalikannya dalam rentang waktu 60 hari. Batas waktunya terhitung sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) BPK.
Opini LKPD ini diberikan oleh BPK pada tanggal 29 Juni lalu. Dengan demikian, masih ada 49 hari bagi seluruh pejabat yang ditemukan bermasalah dalam keuangan untuk mengembalikan atau menyelesaikan persoalannya.
“Mereka diberi waktu 60 hari. Jadi, kita tunggu sampai batas waktu itu,” terangnya.
Mankodri menyebutkan, selain menemukan kerugian negara, BPK juga menemukan adanya kesalahan administrasi. Kesalahan administrasi ini juga harus segera diperbaiki oleh pejabat – pejabat yang bersangkutan.
“Tak hanya soal kerugian negara, BPK juga menemukan adanya kesalahan administrasi yang harus diperbaiki,” kata dia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok membenarkan adanya dugaan ‘kebocoran’ anggaran yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Anggaran yang dimaksud ialah anggaran keuangan tahun 2019.
BPK RI menemukan bahwa pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah tahun 2019 terindikasi merugikan negara. Nilai kerugiannya cukup fantastis karena mencapai Rp1,7 Miliar.
”(Temuan BPK itu) Sudah ditindak lanjuti oleh pihak Inspektorat,” tegas Lekok ( offi)