Lampung Utara, Indo Merdeka– Kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Utara berpotensi ditunda hingga tahun 2021 mendatang.
Hal ini disebabkan ’restu’ dari Kementerian Dalam Negeri tentang pelaksanaan Pilkades belum kunjung didapat.
“Rencana Pilkades serta dijadwalkan pada 24 November mendatang, tapi kami masih menunggu izin dari Kemendagri terkait pelaksanaannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Utara, Wahab, Jum.at (24/7/2020).
Wahab menjelaskan, izin dari pihak Kemendagri sangat mereka perlukan untuk pelaksanaan Pilkades. Hal ini dikarenakan terkait pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Tanpa ada itu maka Pilkades berpotensi besar ditunda hingga tahun depan.
“Ya, jika tidak ada surat izin dari Kementerian Dalam Negeri, kami tidak berani menggelarnya. Mungkin ditunda sampai tahun depan,” terangnya.
Surat yang berisikan permintaan izin untuk pelaksanaan Pilkades itu telah mereka sampaikan sejak awal bulan Juli. Dasar penyampaian surat itu ialah persetujuan dari Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara tentang jadwal Pilkades.
“Kekhawatiran dari pihak Kemendagri ialah jangan sampai terjadi ledakan pasien COVID-19 dalam Pilkades sehingga dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir Desember mendatang,” tutur dia.
Sebelum pandemi COVID-19 melanda, Pilkades dijadwalkan pada tanggal 27 Juli mendatang. Alhasil, Pemkab Lampung Utara terpaksa menjadwalkan kembali pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 24 November mendatang.
Dengan jadwal tersebut maka seluruh tahapan Pilkades diperkirakan akan dimulai pada bulan Agustus. Total desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak berjumlah 28 desa.
Besaran anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Lampung Utara untuk perhelatan ini berjumlah Rp400 juta. (Offi)