Lampung, Indo Merdeka– Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mulai menerapkan sistem kartu pintar ‎atau yang disebut Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik) sebagai pengganti buku uji kendaraan atau uji KIR.

Peluncuran sistem Blue itu ‎dilakukan di kantor dinas setempat, kamis (6/8/2020).

“‎Penggantian ini merupakan komitmen kami dalam melayani masyarakat,” jelas Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo usai prosesi pemotongan pita tanda peluncuran Blue.

‎Penerapan bukti lulus uji elektronik‎ ini untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan seluruh daerah telah menerapkan sistem tersebut.

Blue ini akan terhubung langsung dengan pihak kementerian perhubungan.

Sistem blue sendiri memuat seluruh data kendaraan yang telah melakukan lolos melakukan serangkaian uji KIR. Setiap kendaraan itu akan diberi stiker barcode untuk ditempel di kaca depan kendaraan.

“Dengan penggantian ini diharapkan akan mampu meningkatkan perolehan pendapatan daerah,” terangnya.

Di tempat sama, ‎Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali mengatakan, penerapan sistem blue dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor mulai berlaku terhitung sejak hari ini. Nantinya, setiap kendaraan umum maupun kendaraan angkutan barang tidak lagi menggantongi buku kir melainkan hanya smart card saja. ‎

“Bentuknya seperti KTP. Jadi, simpel,” jelas dia.

Kartu pintar ini dilengkapi dengan chip yang bisa mendeteksi data – data kendaraan yang bersangkutan dan sebagai bukti bahwa kendaraan itu telah lolos uji. Dengan chip ni juga maka pendeteksian dapat dilakukan secara berkala.

“Pengurusan kartu pintar ini paling lama 30 menit sepanjang persyaratannya lengkap,” pungkasnya.(Offi)

Bagikan: