Lampung Utara, Indo Merdeka- Tim  jajaran dari Polsek Abung selatan berhasil mengamankan AH (25) pelaku pencurian Sapi, milik warga Dusun Trimodadi, Kecamatan Abung selatan, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (26/12/2020).

Lakukan aksi pencurian sapi AH tidak sendiri, AH ditemani  AA ( 26)  yang kini masuk dalam dapat pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku AH ( 25) dan AA (26) merupakan warga Dusun Trimodadi tua, kecamatan Abung selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Abung selatan AKP. Surya Dinata, S.H. mengatakan, Pelaku AH  (25) dan AA  (26) sebelumnya telah menyusun rencanakan untuk melakukan aksi pencurian sapi milik Sarjono (50) warga Dusun Trimodadi tua, Kecamatan Abung selatan, Kabupaten setempat.

Aksi berlanjut sekitar pukul 03.30 Wib, Pelaku AA masuk kedalam kandang sapi milik Sarjono (50), kemudian AA menarik sapi tersebut keluar kandang, untuk di naikan kemobil truk yang telah ditunggu tersangka AH.

Usai menaikan sapi ke mobil truk, kedua pelaku kabur ke Desa Payung Batu, Kabupaten Lampung tengah membawa sapi tersebut untuk di jual.

” Tersangka AH (25) kita amankan berdasarkan hasil Laporan Nomor: LP/590/B/XII/2020/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK AB SEL, Tanggal 24/12/2020,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek AKP. Surya Dinata, pelaku AH (25)  akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

“Tersangka  AH (25)  berikut barang bukti 1 ekor sapi, serta 1 unit Mobil Truk Isuzu warna putih, dengan nomor polisi BE 9690 Q telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (R)

Bagikan: